Selasa, 15 September 2015

Polisi dan Kemacetan



Masalah kemacetan di Jakarta sudah menjadi masalah yang kronis. Banyak faktor melatari timbulnya kemacetan ini. Jumlah kendaraan yang terus meningkat tidak diimbangi dengan penambahan ruas jalan yang dibangun. Juga pengadaan moda transportasi umum yang masih bermasalah. Selain itu faktor mental dan budaya masyarakat juga ikut mempengaruhi. Pengguna jalan yang tidak disiplin, main serobot, melanggar marka jalan, dan tindakan pelanggaran lainnya.



Sebagai petugas di lapangan yang terkait langsung dengan permasalahan di jalan polisi lalu lintas telah berupaya mengatasi kemacetan. Satuan Polantas kini telah dilengkapi dengan perangkat teknologi seperti pemantau arus lalu lintas melalui CCTV dan beberapa sarana teknologi mutakhir lainnya yang memungkinkan polisi mengatur arus lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan. Namun, ketersediaan sarana prasarana pengurai kemacetan tidak akan berjalan efektif bila tidak disertai dengan upaya edukasi dan pembinaan masyarakat.  



Kepolisian mesti melakukan kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga sosial, dan lembaga kemasyarakatan lainnya untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan mentaati hukum. Sikap disiplin, tertib, dan taat peraturan menjadi kunci mengatasi kemacetan di jalan. Polisi pun diberi kewenangan menindak tegas pelanggar lalu lintas. Namun demikian polisi juga harus bertindak adil dan tidak pandang bulu.



Jangan sampai ada kejadian karena alasan diskresi atau kepentingan sepihak yang tidak dibenarkan oleh undang-undang, polisi membiarkan pelanggaran terjadi. Seperti misalnya ada rombongan moge yang dibiarkan melanggar lampu merah atau ada aparat yang tidak ditindak ketika melanggar rambu lalu lintas. Sebagai institusi penegakan hukum dan ketertiban masyarakat, kepolisian juga harus berani menegakkan hukum ke dalam organisasinya sendiri.



Jika ada polisi yang bertindak salah atau melanggar hukum harus ditindak tegas. Polisi harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dalam kegiatan penegakan hukum. Menciptakan profil polisi yang jujur, profesional, bersih, tidak mau disuap, dan tidak berpihak menjadi harapan semua masyarakat. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar