Masalah kemacetan di Jakarta sudah
menjadi masalah yang kronis. Banyak faktor melatari timbulnya kemacetan ini. Jumlah
kendaraan yang terus meningkat tidak diimbangi dengan penambahan ruas jalan
yang dibangun. Juga pengadaan moda transportasi umum yang masih bermasalah. Selain
itu faktor mental dan budaya masyarakat juga ikut mempengaruhi. Pengguna jalan
yang tidak disiplin, main serobot, melanggar marka jalan, dan tindakan
pelanggaran lainnya.
Sebagai petugas di lapangan yang
terkait langsung dengan permasalahan di jalan polisi lalu lintas telah berupaya
mengatasi kemacetan. Satuan Polantas kini telah dilengkapi dengan perangkat
teknologi seperti pemantau arus lalu lintas melalui CCTV dan beberapa sarana
teknologi mutakhir lainnya yang memungkinkan polisi mengatur arus lalu lintas
agar tidak terjadi kemacetan. Namun, ketersediaan sarana prasarana pengurai
kemacetan tidak akan berjalan efektif bila tidak disertai dengan upaya edukasi
dan pembinaan masyarakat.
Kepolisian mesti melakukan kerja
sama dengan lembaga pendidikan, lembaga sosial, dan lembaga kemasyarakatan
lainnya untuk memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya tertib
berlalu lintas dan mentaati hukum. Sikap disiplin, tertib, dan taat peraturan
menjadi kunci mengatasi kemacetan di jalan. Polisi pun diberi kewenangan
menindak tegas pelanggar lalu lintas. Namun demikian polisi juga harus
bertindak adil dan tidak pandang bulu.
Jangan sampai ada kejadian karena
alasan diskresi atau kepentingan sepihak yang tidak dibenarkan oleh
undang-undang, polisi membiarkan pelanggaran terjadi. Seperti misalnya ada
rombongan moge yang dibiarkan melanggar lampu merah atau ada aparat yang tidak
ditindak ketika melanggar rambu lalu lintas. Sebagai institusi penegakan hukum
dan ketertiban masyarakat, kepolisian juga harus berani menegakkan hukum ke
dalam organisasinya sendiri.
Jika ada polisi yang bertindak
salah atau melanggar hukum harus ditindak tegas. Polisi harus menjadi contoh
dan teladan bagi masyarakat dalam kegiatan penegakan hukum. Menciptakan profil polisi
yang jujur, profesional, bersih, tidak mau disuap, dan tidak berpihak menjadi
harapan semua masyarakat. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar