Rabu, 27 Maret 2013

Konsumen Cerdas Tidak Sekadar Slogan


Lomba Menulis & Kontes SEO 2013 - Konsumen Cerdas

Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada tanggal 20 April 1999 dan diberlakukan efektif satu tahun kemudian yakni pada tanggal 21 April 2000. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktek perdagangan dari para pelaku usaha yang hanya mengutamakan prinsip mengeruk keuntungan dan meminimalkan kerugian tanpa mempedulikan etika dalam berbisnis, sehingga berpotensi merugikan konsumen. 

Maka, muncul istilah atau slogan Konsumen Cerdas yang merupakan bagian dari upaya penguatan kesadaran konsumen atas hak dan kewajibannya. Dalam hal ini konsumen cerdas diharapkan bisa bersikap lebih kritis dan waspada terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasaran. Jangan sampai ada warga masyarakat yang dirugikan oleh barang dan/atau jasa yang telah digunakan. Meski pemerintah melalui Kemendag telah melakukan pengaturan (regulasi) dan pengawasan secara ketat terhadap peredaran barang di pasaran, namun masih banyak pelaku usaha/produsen yang berlaku curang dan menipu konsumen.


Upaya konsumen sebagai pihak yang dirugikan untuk melakukan complain dan tuntutan secara hukum juga masih banyak mengalami kendala. Masih banyak kasus sengketa antara konsumen dan pelaku usaha tidak berjalan dengan tuntas. Dalam beberapa kasus sengketa di pengadilan seringkali konsumen berada dalam posisi lemah sehingga tidak mampu memperjuangkan kepentingannya. Agar tidak terjadi hal demikian, maka tindakan preventif dari masyarakat (baca: konsumen) untuk lebih berhati-hati dan teliti sebelum membeli sangat diperlukan.

Namun sayangnya, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memahami akan pentingnya perlindungan konsumen. Terutama bagi masyarakat yang tinggal di daerah pelosok, luar pulau, ekonomi lemah, dan berpendidikan rendah. Konsumen dari kalangan ini sangat rentan oleh praktek kecurangan yang dilakukan pelaku usaha. Upaya pemerintah dengan melakukan penyuluhan dan kampanye melalui berbagai media cetak maupun elektronik sebenarnya tak pernah kurang. Terlebih dengan dicetuskan Hari Konsumen Nasional (HKN) yang jatuh pada tanggal 20 April melalui Keputusan Presiden No. 13  Tahun 2012, ikut menguatkan kampanye gerakan Perlindungan Konsumen.

Namun semua ini tak akan berjalan dengan baik bila masyarakat tidak ikut terlibat langsung di dalamnya. Masyarakat secara luas mesti ditumbuhkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya upaya Perlindungan Konsumen. Gerakan “Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen” akan berhenti sebatas sebagai slogan bila tidak ada upaya massif dan terus menerus dari pemerintah, masyarakat, maupun LSM dan organisasi yang concern terhadap masalah ini. Memberdayakan konsumen sehingga bisa berpikir lebih kritis, waspada, hati-hati, dan bijak dalam berbelanja. Konsumen mesti cerdas menempatkan dirinya sebagai subyek dalam domain transaksi jual beli.

Penguatan Hak Konsumen

Menurut penulis ada 3 (tiga) hal pokok yang perlu dikedepankan dalam upaya mengefektifkan gerakan “Konsumen Cerdas PahamPerlindungan Konsumen”, yakni: Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi. Lebih lanjut akan penulis uraikan satu persatu. 

A.    Edukasi
Pemahaman tentang perlindungan konsumen bisa ditumbuhkan melalui kegiatan edukasi. Yakni pembelajaran atau pendidikan mengenai seluk beluk dalam dunia bisnis dan segala aspeknya. Dalam hal ini konsumen perlu mendalami pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan yang mengatur standar dan kelayakan mutu barang dan/atau jasa. Konsumen juga perlu mempelajari Undang-undangPerlindungan Konsumen (UUPK) agar tahu mana hak dan kewajiban sebagai konsumen. Hal-hal yang berkaitan dengan praktek perdagangan yang merugikan konsumen.

Kegiatan edukasi ini seyogyanya mulai diterapkan pada anak-anak usia sekolah. Sejak dari pendidikan dasar, anak-anak mesti diperkenalkan pada berbagai hal yang menyangkut upaya perlindungan konsumen. Anak-anak diajarkan membeli produk yang aman, sehat, dan terjamin secara kualitas. Anak-anak merupakan konsumen yang sangat rentan oleh praktek kecurangan dan penipuan dari pelaku usaha. Mereka biasanya menggunakan uang sakunya untuk membeli makanan pinggir jalan, produk makanan dalam kemasan, dan barang mainan.


Tak jarang makanan yang dikonsumsi jauh dari faktor keamanan dan higienitas. Sering dengar berita di media massa tentang anak-anak SD yang keracunan? Hal ini biasanya disebabkan oleh jajanan yang dikonsumsi. Bukan rahasia lagi bila banyak penjual makanan keliling atau pinggir jalan melakukan praktek kecurangan dengan mencampur bahan kimiawi dalam makanan yang dibuat. Bahkan ada yang menggunakan bahan olahan makanan yang sudah kadaluwarsa. Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan dan merugikan bangsa! Berapa banyak anak-anak kecil yang notabene generasi penerus bangsa telah dirusak dan dihancurkan kesehatannya oleh produk makanan berbahaya?

Untuk ini orang tua maupun guru di sekolah harus bersinergi dalam melindungi anak-anak dari konsumsi makanan tidak sehat. Mereka harus sering diberikan pemahaman dan kesadaran tentang memilih makanan yang aman dan higeinis. Perlu memperhatikan tanggal kadaluwarsa pada bungkus makanan. Anak-anak juga perlu diberikan pengetahuan tentang ciri-ciri makanan olahan yang mengandung bahan kimiawi (formalin, boraks, bleng, dan sebagainya). Pendeknya, anak-anak diajarkan tidak jajan sembarangan. Alangkah bagusnya bila di sekolah ada kantin sendiri yang mendapat pengawasan dan kontrol dari pihak sekolah, sehingga tidak menjual makanan yang berbahaya bagi anak-anak selaku konsumen.

Sementara itu kaum ibu atau wanita di rumah yang biasanya banyak berperan sebagai pengendali uang belanja mesti diberikan pemahaman lebih mendalam tentang Perlindungan Konsumen. Melalui kelompok atau organisasi di lingkup kecil seperti: RT, RW, PKK, atau Posyandu sering diberikan penyuluhan dan pengetahuan tentang bagaimana memilih barang dan/atau jasa yang memenuhi unsur kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Diadakan kegiatan sharing dan tukar informasi yang sangat bermanfaat, sehingga kaum ibu menjadi lebih terbuka wawasan dan pengetahuan akan pentingnya Perlindungan Konsumen.     
  
B.     Sosialisasi
Sejalan dengan kegiatan edukasi di masyarakat, perlu juga kegiatan sosialisasi tentang penguatan gerakan Perlindungan Konsumen. Kegiatan semacam ini bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, dan juga lembaga-lembaga swadaya masyarakat yang concern terhadap upaya Perlindungan Konsumen. Salah satu kegiatan sosialisasi adalah pengenalan produk UUPK dan peraturan yang menyertainya kepada masyarakat luas, sehingga tumbuh kesadaran akan hak dan kewajiban sebagai konsumen.


Mungkin akan lebih efektif bila sosialisasi yang dilakukan menyentuh pada akar rumput, yakni masyarakat lapisan bawah. Melalui forum pertemuan atau jejaring sosial di komunitas masyarakat terkecil disampaikan hal-hal yang menyangkut tentang produk barang dan/atau jasa yang layak dan memenuhi standar mutu untuk dikonsumsi/digunakan. Pengenalan tentang produk ber-SNI, terdaftar di BPOM, atau Depkes, bahkan sampai kepada produk yang di-black list atau masuk dalam kategori berbahaya dan tak layak pakai/guna mesti diinformasikan secara lebih transparan. Seringkali masyarakat (baca: konsumen) tidak mendapat akses informasi yang jelas, jujur, dan apa adanya mengenai produk yang dilarang beredar.

C.    Advokasi
Selanjutnya dilakukan kegiatan advokasi atau pembelaan bagi konsumen yang dirugikan setelah menggunakan produk barang dan/atau jasa yang telah dibeli. Masyarakat secara luas perlu dilibatkan pada isu-isu penting tentang Perlindungan Konsumen. Jika perlu dilakukan clash action di pengadilan terhadap produsen atau perusahaan yang nyata-nyata telah melakukan kecurangan dan kesalahan dalam kegiatan produksinya, sehingga menyebabkan kerugian baik materiil maupun imateriil terhadap masyarakat luas. Hal ini bukan bermaksud untuk mematikan dunia usaha atau industry, melainkan sebagai upaya penegakan keadilan dan kebenaran. Justru dengan kejadian seperti ini akan mendorong kegiatan ekonomi dan bisnis yang lebih sehat. Pelaku usaha dan produsen akan berusaha memberikan yang terbaik bagi konsumen. Iklim persaingan usaha juga berlangsung fair dan sehat.

Di Indonesia jarang terjadi konsumen atau masyarakat memenangkan perkara di pengadilan atas gugatan terhadap sebuah perusahaan atau pelaku usaha yang telah berbuat wanprestasi atas produk barang dan/atau layanan jasa. Kerapkali upaya itu kandas di tengah jalan atau berakhir dengan damai tanpa ada kejelasan kasusnya. Semestinya ada kepastian hukum atas kesalahan yang dilakukan oleh pihak pelaku usaha agar menjadi yurispudensi ke depannya, sehingga tak ada konsumen lain yang dirugikan. Sebab, jika dilakukan pembiaran atas kesalahan atau kecurangan yang dilakukan pelaku usaha, tidak tertutup kemungkinan akan terjadi lagi kasus yang sama di kemudian hari.

Pemerintah bersama DPR serta para stake holder lainnya juga harus berperan aktif dalam penguatan hak konsumen. Kegiatan advokasi bagi masyarakat konsumen yang mengalami kerugian akibat penggunaan produk barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan standar kelayakan mutu bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Perlindungan Konsumen. Jika perlu di tiap daerah didirikan semacam lembaga khusus oleh pemerintah yang menangani pengaduan konsumen bilamana menemukan produk barang dan/atau jasa yang menyalahi aturan, berbahaya, atau berpotensi merugikan konsumen sehingga bisa segera ditangani. Selama ini yang berperan aktif dalam pengawasan atas penyimpangan pelaku usaha dan juga memberi advokasi pada konsumen adalah lembaga non-pemerintah seperti YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). Akan lebih efektif bila pemerintah sendiri juga menjalankan fungsinya sebagai pengayom dan pelindung konsumen!

Demikian sekilas uraian yang bisa penulis sampaikan sehubungan dengan kampanye Konsumen Cerdas Paham PerlindunganKonsumen”. Pemaparan di atas mungkin masih kurang lengkap dan belum memadai untuk dijadikan referensi bagi masyarakat yang belum memahami tentang pentingnya Perlindungan Konsumen. Sebagai pelengkap pembaca bisa membuka website Kemendag yang beralamat di: http://ditjenspk.kemendag.go.id/ atau http://hkn2013.com. Semoga uraian kecil di atas memberikan sumbangsih bagi penguatan hak dan kewajiban konsumen dalam menjadikan diri sebagai “Konsumen Cerdas Paham Perlindungan Konsumen”.